2.1.19

PANDUAN PEMERINGKATAN KABUPATEN/KOTA KREATIF


“Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Indonesia melalui Deputi Infrastruktur, membangun “Sistem Ekonomi Kreatif Indonesia” untuk memetakan potensi dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Hasil pemetaan ini akan menjadi acuan utama agar arah pembangunan ekonomi kreatif dapat terjaga untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam kerangka keberlanjutan ekonomi, lingkungan dan sosial.”

BAB 1
PENDAHULUAN 

Industrialisasi telah mendorong terciptanya pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang tidak hanya lebih murah tetapi juga efisien. Perkembangan di bidang teknologi informatika juga semakin memudahkan koneksi antar manusia sehingga menjadikannya lebih produktif. Globalisasi di bidang media dan hiburan telah mengubah karakter, gaya hidup dan perilaku masyarakat menjadi lebih kritis. Fenomena tersebut kemudian berimbas pada kompetisi yang semakin ketat. Kerasnya persaingan akibat globalisasi di berbagai bidang memaksa setiap negara untuk mencari cara agar bisa memproduksi barang dan jasa yang semurah dan seefisien mungkin. Dalam menekan tenaga kerja murah, faktanya tidak mudah bagi negaranegara di dunia menyaingi Republik Rakyat Tiongkok dengan jumlah penduduknya yang begitu besar. Sementara itu supremasi di bidang industri tidak bisa lagi diandalkan. Oleh karenanya kreativitas sumber daya manusia harus lebih diprioritaskan. Era ekonomi baru telah dimulai tahun 1990an, di mana terjadi intensifikasi informasi dan kreatifitas yang populer dengan sebutan ekonomi kreatif yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut dengan industri kreatif. Ekonomi Kreatif merupakan upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan (Departemen Perdagangan Republik Indonesia, 2008).


Adapun sumber daya manusia yang dimaksud meliputi aktor-aktor pelaku ekonomi kreatif yang meliputi lembaga pemerintah, akademisi, komunitas, dan pelaku bisnis yang kemudian disebut dengan quadruple-helix.


Dari berbagai keanekaragaman potensi ekonomi kreatif di Indonesia, pemerintah membagi ekonomi kreatif dalam 16 subsektor, yaitu kuliner; arsitektur; disain produk; disain interior; disain grafis; film, animasi dan video; musik; fesyen; seni pertunjukan; games dan aplikasi; kriya; radio dan televisi; seni rupa; periklanan; fotografi; serta penerbitan. Ekonomi kreatif di Indonesia memiliki peran yang patut diperhitungkan dalam perekonomian nasional. Selama periode 2010-2014 rata-rata sumbangannya mencapai 7,1% terhadap PDB Indonesia. Meski kontribusinya masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor pertanian, industri pengelolahan, perdagangan dan restoran, ataupun sektor jasa, sumbangan dari ekonomi kreatif telah melebihi sektor pertambangan dan penggalian, keuangan, serta pengangkutan. Nilai tambah dari sektor ekonomi kreatif meningkat setiap tahunnya. Menurut Badan Pusat Statistik,

nilai tambah yang dihasilkan dari sektor ini tak kurang dari Rp 716,7 triliun pada tahun 2014. Angka pertumbuhannya pun mencapai 5,81% dan mengungguli pertumbuhan sektor listrik, gas, dan air bersih; pertambangan dan penggalian; pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan; jasa-jasa; dan industri pengolohan.

tak kurang dari 12 juta orang tenaga kerja terserap dalam usaha industri kreatif. Peran ekonomi kreatif patut semakin diperhitungkan karena sektor ini mampu menyerap angkatan kerja lebih besar dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan penyerapan tenaga kerja nasional. Pada tahun 2013, penyerapan tenaga kerja di sektor ini mencapai 0,63%. Di saat yang sama, penyerapan tenaga kerja secara nasional justru mengalami perlambatan sebesar 0,01%. ARTI PENTING PEMERINGKATAN Meski tergolong baru, ekonomi kreatif mengalami perkembangan yang cukup pesat. Di sisi lain kendala yang dihadapinya pun tidak sedikit karena aktor yang terlibat di dalamnya seringkali kurang terkoneksi satu sama lain. Kolaborasi yang terjalin di antara mereka juga kurang kuat dan produktif. Oleh karena itu perlu pemetaan ekonomi kreatif dengan melibatkan seluruh aktor yang berperan di dalamnya. Termasuk pula memetakan potensi dan kendala yang dihadapi selama ini. Hal itu menjadi titik tolak untuk pengambilan kebijakan strategis dan menyeluruh.

Agar kebijakan yang diambil terkait pengembangan ekonomi kreatif tepat sasaran dan berdaya guna, dibutuhkan pemahaman jelas tentang kondisi ekonomi kreatif Indonesia. Terkait hal tersebut pemerintah membentuk Badan Ekonomi Kreatif, yaitu lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan Ekonomi Kreatif bertugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif. Badan Ekonomi Kreatif melakukan pemetaan kegiatan ekonomi kreatif yang potensial serta persoalan yang dihadapi di daerah. Pemetaan atau pemeringkatan ekonomi kreatif daerah ini pentingdilakukan karena memiliki beberapa manfaat, di antaranya menghasilkan database ekonomi kreatif di Indonesia, mengidentifikasi subsektor potensial, serta mengetahui kendala apa saja yang dihadapi. Pemeringkatan ini selanjutnya menjadi acuan bagi pendampingan dan fasilitasi dari Bekraf dan mitra kerjanya, sebagai upaya bertahap membangun sistem ekonomi kreatif nasional. Dengan demikan, ekonomi kreatif mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional. 

TUJUAN PEMERINGKATAN 

Tujuan dilakukannya pemeringkatan kabupaten/kota kreatif ini adalah untuk: 
  1. MELAKUKAN PEMETAAN ekosistem, potensi, best practice dan permasalahan pengembangan sistem ekonomi kreatif kabupaten/ kota sebagai bagian dari “Sistem Ekonomi Kreatif Nasional”
  2. MEMBERIKAN ACUAN pengembangan ekonomi kreatif untuk kabupaten/ kota
  3. MENJADI ACUAN bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pengembangan ekonomi kreatif kabupaten/kota.
  4. MENJADI DASAR kegiatan fasilitasi dan pengembangan ekonomi kreatif kabupaten/kota oleh quadruple-helix

MANFAAT PEMERINGKATAN 

Manfaat dilakukannya pemeringkatan kabupaten/kota kreatif ini adalah: 

1) Bagi Pemerintah Pusat 
Terwujudnya “Sistem Ekonomi Kreatif Nasional” sebagai pedoman dan justifikasi untuk memberikan fasilitasi/program kepada para pelaku/komunitas ekonomi kreatif untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia melalui: • Identifikasi simpul dan jejaring ekonomi kreatif potensial di daerah untuk dikembangkan • Identifikasi potensi ekonomi kreatif di daerah (definisi daerah) yang dapat dikembangkan dan dihubungkan 

2) Bagi Daerah Teridentifikasinya potensi dan permasalahan untuk membangun dan mengembangkan ekonomi kreatif di daerah serta untuk membangun kolaborasi yang difasilitasi berdasarkan Peta Ekonomi Kreatif Nasional. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Terwujudnya “Sistem Ekonomi Kreatif Nasional” sebagai pedoman dan justifikasi untuk memberikan fasilitasi/ program kepada para pelaku/komunitas ekonomi kreatif untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia melalui: • Identifikasi simpul dan jejaring ekonomi kreatif potensial di daerah untuk dikembangkan • Identifikasi potensi ekonomi kreatif di daerah (definisi daerah) yang dapat dikembangkan dan dihubungkan Teridentifikasinya potensi dan permasalahan untuk membangun dan mengembangkan ekonomi kreatif di daerah serta untuk membangun kolaborasi yang difasilitasi berdasarkan Peta Ekonomi Kreatif Nasional. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.


KELUARAN:

  1. Peta ekonomi kreatif nasional yang menjadi platform bagi sistem mikro dan linkage kepada sistem makro di tingkat internasional.
  2. Pola kolaborasi dan proses lintas wilayah antar aktor yang terlibat dalam sistem ekonomi kreatif 
  3. Database sistem ekonomi kreatif nasional 
  4. Pola komunikasi dan diseminasi informasi melalui website dan media sosial 
  5. Pola pendampingan fasilitasi untuk pengembangan ekonomi kreatif di daerah 

BAB II 
KONSEPSI PEMERINGKATAN EKONOMI KREATIF KONSEP EKONOMI KREATIF 

“Ekonomi kreatif adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia (orang kreatif) dan berbasis ilmu pengetahuan, termasuk warisan budaya dan teknologi.” (Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025) Di masa kini, ekonomi kreatif telah menjadi penting sebab bersumber pada kreativitas yang merupakan sumber daya terbarukan. Peran ekonomi kreatif ini akan menjadi semakin penting di masa mendatang, terutama saat sumber daya yang tidak terbarukan semakin terbatas atau langka. Kreativitas telah dan akan terus mengubah paradigma perekonomian yang biasa berpusat pada keterbatasan (scarcity) menjadi berpusat pada keberlimpahan (abundancy). Orang kreatif dengan ide kreatifnya mampu mengelola tenaga kerja dan memanfaatkan barang modal untuk menghasilkan produk yang bernilai tambah tinggi. Selain itu, ketika orang kreatif berproduksi, hasil dari kegiatan produksi tersebut bukan hanya berupa barang atau jasa akhir (final goods and services) tetapi juga dapat digunakan sebagai input bagi sektor lain. Peran penting ekonomi kreatif ini semakin tidak terbantahkan setelah dinyatakan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dalam acara Temu Kreatif Nasional, Presiden menuliskan pesan pembuka bahwa “Era Ekonomi Kreatif harus menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia”. Hal ini ditegaskannya dalam pidato resminya berikut ini, “Saya sangat yakin bahwa ekonomi kreatif nantinya akan menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa yang akan datang. Kita perlu melakukan lompatan dari perekonomian yang sebelumnya mengandalkan sumber daya alam, mengandalkan pertanian, mengandalkan industri, mengandalkan teknologi informasi, menjadi perekonomian yang digerakkan oleh industri kreatif.” ... “Dan kalau kita ingin bersaing di bidang industri, pasti kita kalah dengan Jerman atau kalah murah dengan China. Tetapi di bidang ini, kesempatan itu sangat terbuka lebar, yaitu di bidang industri kreatif, di bidang ekonomi kreatif. Dan kreatifitas akan mendorong inovasi yang menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi, tetapi pada saat yang bersamaan ramah terhadap lingkungan, serta menguatkan citra dan identitas budaya bangsa kita” (Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia)

Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang digerakkan oleh kreativitas yang berasal dari pengetahuan dan ide yang dimiliki oleh sumber daya manusia untuk mencari solusi inovatif terhadap permasalahan yang dihadapi. Dalam arti lain, kreativitas merupakan sumber daya terbarukan dan tidak akan ada habisnya jika sumber daya manusia kreatif Indonesia yang jumlahnya besar dapat berkreasi dan menciptakan nilai tambah yang didukung oleh iklim yang kondusif. Sementara itu, menurut Howkins, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Esensi dari kreatifitas adalah gagasan. Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang sangat layak. Gagasan yang dimaksud ialah gagasan yang asli dan dapat diproteksi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pada abad ke-18, revolusi industri telah menyebabkan transformasi ekonomi yang awalnya didominasi sektor pertanian berbasis sumber daya manusia dan sumber daya alam menjadi perekonomian yang didominasi industri berbasis barang modal. Pada tahun 1950-an, perekonomian digerakkan oleh pengetahuan sebagai sumber daya utamanya dalam penciptaan nilai tambah. Kemudian pada tahun 1995 terjadi globalisasi industri berbasis kreativitas yang membuat ekonomi kreatif semakin berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga oleh Howkins disebut sebagai gelombang ke-4 Makna kreativitas yang terkandung dalam pendefinisian ekonomi kreatif dapat dilihat sebagai kapasitas atau daya upaya untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, menciptakan solusi dari suatu masalah atau melakukan sesuatu yang berbeda dari kebiasaan. Kreativitas merupakan faktor pendorong munculnya inovasi atau penciptaan karya kreatif dengan memanfaatkan penemuan yang sudah ada. Hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas dan sekaligus nilai tambah. Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan sense atau nilai seni, teknologi, pengetahuan dan budaya menjadi modal dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi, sehingga muncullah ekonomi kreatif sebagai alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, ekonomi kreatif tidak hanya menghasilkan karya kreatif yang dapat dikonsumsi oleh konsumen akhir, namun juga dapat berdampak pada sektor-sektor lainnya. Ekonomi kreatif tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia, tetapi juga berdampak positif terhadap aspek sosial, budaya, dan lingkungan. Melalui ekonomi kreatif, kita dapat menumbuhkan perekonomian secara inklusif dan berkelanjutan, mengangkat citra positif dan identitas bangsa, melestarikan budaya dan lingkungan, menumbuhkan kreativitas yang mendorong inovasi, dan meningkatkan toleransi sosial antar seluruh lapisan masyarakat karena adanya peningkatan pemahaman antar budaya.

Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif sebab sektor ini memiliki kesempatan yang besar untuk: 
• Memberikan kontribusi bagi perekonomian 
• Menciptakan Iklim bisnis yang positif 
• Membangun citra dan identitas bangsa 
• Mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan 
• Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa 
• Memberikan dampak sosial yang positif 

SISTEM EKONOMI KREATIF Ekonomi kreatif sangat tergantung kepada modal manusia (human capital atau intellectual capital, ada juga yang menyebutnya creative capital). Ekonomi kreatif membutuhkan sumberdaya manusia yang kreatif tentunya, mampu melahirkan berbagai ide dan menterjemahkannya ke dalam bentuk barang dan jasa yang bernilai ekonomi. Proses produksinya bisa saja mengikuti kaidah ekonomi industri, tetapi proses ide awalnya adalah kreativitas. Badan Ekonomi Kreatif menjadi lembaga yang merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan melakukan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif. Perpres Badan Ekonomi Kreatif memberikan gambaran fungsi badan baru ini, yakni untuk: • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif; • perancangan dan pelaksanaan program di bidang ekonomi kreatif; • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif; • pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program di bidang ekonomi kreatif; • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif; • pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden, yang terkait dengan ekonomi kreatif.


KONSEP PEMERINGKATAN 

Untuk mendukung rencana kebijakan dan program pemerintah dalam pengembangan ekonomi dan industri kreatif, perlu dilakukan sosialisasi kebijakan pembiayaan bagi pengembangan industri kreatif, menjaring isu dan permasalahannya. Tak kalah pentingnya adalah menganalisis hambatan terkini dalam pengembangan ekonomi dan industri kreatif sebagai masukan bagi perumusan kebijakan, serta melakukan sosialisasi best practices dan success story dalam pengembangan ekonomi dan industri kreatif dari negara lain dan pelaku usaha. Dalam konteks tersebut, pemetaan potensi dan permasalahan ekonomi kreatif di tingkat pusat dan daerah menjadi prasyarat penting untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia. Adapun pendekatan yang digunakan untuk memetakan potensi dan permasalahan ini ialah dengan melakukan pemeringkatan kabupaten/kota berdasarkan aspek-aspek yang terkait dengan kegiatan ekonomi kreatif. Dengan teridentifikasinya potensi dan permasalahan di daerah, pemerintah, baik pusat dan daerah, dapat menentukan hal-hal prioritas untuk mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif. Bagi pemerintah daerah, hasil pemetaan potensi dan permasalahan ini dapat menjadi potret bagi dirinya sendiri untuk membangun dan mengembangkan ekonomi kreatif serta melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan melalui sektor ekonomi kreatif. Sementara bagi pemerintah pusat, hasil pemetaan ini dapat menjadi pedoman untuk menyusun kegiatan fasilitasi atau program yang diperlukan untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi kreatif di daerah. Kesemuanya itu secara simultan akan menSistem Ekonomi Kreatif Nasional, yang memberikan gambaran besar serta menetapkan koridor bagi pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia. Hal ini akan menjadi rujukan bagi pemerintah, komunitas kreatif, akademisi serta dunia usaha dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Kreatif di Indonesia. Indonesia dengan potensi kekayaan yang sangat besar baik potensi sumberdaya alam, keragaman budaya, maupun sumberdaya manusia, perlu mengedepankan kreativitas dan inovasi dalam pembangunan nasional untuk mengoptimalkan berbagai potensi kekayaan yang dimilikinya. Ekonomi kreatif yang berbasis kepada modal kreativitas sumberdaya manusia, berpeluang mendorong daya saing bangsa Indonesia di masa depan. Jika sumberdaya manusia Indonesia yang jumlahnya sangat besar memiliki kemampuan untuk berkreasi untuk menciptakan inovasi dan nilai tambah, maka kreativitas tersebut akan menjadi sumberdaya terbarukan yang tidak ada habisnya. Perpres Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif telah mengklasifikasi ulang sub-sektor industri kreatif dari 15 sub-sektor menjadi 16 sub-sektor, yaitu kuliner; arsitektur; disain produk; disain interior; disain grafis; film, animasi dan video; musik; fesyen; seni pertunjukan; games dan aplikasi; kriya; radio dan televisi; seni rupa; periklanan; fotografi; serta penerbitan. Pemeringkatan dilakukan dengan menetapkan struktur sistem ekonomi kreatif terdiri dari elemen, dimensi dan indikator. Ketiganya dapat dijabarkan sebagai berikut: Elemen Indikator pemeringkatan terdiri berbagai elemen yang diperlukan kabupaten-kota untuk bergerak secara sistemik sebagai entitas kreatif baik berskala lokal, regional, nasional maupun global. Elemen adalah empat bagian ekonomi kreatif yang mampu menggerakan sistem yang lebih baik yaitu:

1.      APLIKASI DAN GAME
2.      ARSITEKTUR
3.      DESAIN INTERIOR
4.      DKV (DESAIN KOMUNIKASI VISUAL)
5.      DESAIN PRODUK
6.      FASHION
7.      FILM, ANIMASI DAN VIDEO
8.      FOTOGRAFI
9.      KRIYA
10.  KULINER
11.  MUSIK
12.  PENERBITAN
13.  PERIKLANAN
14.  SENI PERTUNJUKAN
15.  SENI RUPA
16.  TV & RADIO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar